Selamat datang di website Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang
Selamat datang di website Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
Address
Jl.S.Parman No.55 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan KetapangDinas Pendidikan Kabupaten Ketapang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 23 Tahun 2008, tentang Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dalam menetapkan uraian tugas pada Dinas Pendidikan ditentukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan di bidang Pendidikan Kabupaten Ketapang. Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang dikepalai oleh seorang Kepala Dinas yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 23 Tahun 2008, tentang Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi
2022 - 2025 ©Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang